Tiang Provider Perusahaan Internet, dipasang ditanah warga tanpa ijin.
Mahatvamediaindonesia.id, GUNUNG PUTRI – Tiang sebuah perusahaan provider internet yang dipasang di Wilayah Desa Cicadas, tepatnya di RT 004/005 yang diduga dipasang tampa ijin si pemilik tanah. Kamis, (03/08/2023).
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh seorang warga, yang mengeluhkan bahwa pemasangan tiang sebuah Provider Jaringan Internet salah satu perusahaan tidak melakukan ijin kepada pemilik tanah.
Salah seorang Warga RT 004/005 Desa Cicadas, Chaerudin mengeluhkan atas kejadian tersebut. Lantaran tiang tersebut didirikan persis di belakng kontrakan yang akan renovasi.
“Saya merasa dirugikan, tau tau ada tiang yang terpasang di belakang kontrakan saya, Padahal kontrakan itu mau saya rombak, kalo ada tiang begini gimana jadinya, sedangkan tidak ada komunikasi terkait pemasangan tiang tersebut,” jelasnya.
Chaerudin juga mengatakan, bahwa dirinya menunggu sampai hari senin, apabila tidak ada komunikasi dari pihak perusahaan Internet tersebut dirinya akan mencopot tiang yang berdiri diatas tanah miliknya.
Selanjutnya, Ketua Lingkungan RW 05, Kamaludin saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pihak perusahan provaider belum ada ijin atau komunikasi terkait pemasangan Tiang di area wilayah RW 05, terutama di Gang pemukiman warga.
“Kalau untuk ijin di area Jalan Gas Alam dulu ada, namun hanya sebatas lintas Gas Alam. Adapun ijin masuk-masuk ke area pemukiman warga saya tidak mengijinkan, lantaran tanah tersebut milik warga,”ucap Kamalaudin, Ketua RW 05.
Kamaludin juga sangat menyesali apabila ada peristiwa pemasangan tiang tanpa adanya ijin dari pemilik tanah.
“Seharunya pihak perusahaan Provider ijin kepada sipemilik tanah apabila memasang tiang tersebut, sehingga tidak ada terjadi peristiwa seperti ini,” pungkasnya.