Iwan Setiawan Sebagai Bupati Bogor Definitif, Wakil FATRA minta Iwan Atasi Permasalahan Botim.

Iwan Setiawan Sebagai Bupati Bogor Definitif, Wakil FATRA minta Iwan Atasi Permasalahan Botim.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin, 21 Agustus 2023.

Pengesahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebutkan, selain agenda lain dalam rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan pengesahan pemecatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023. Sekaligus mengesahkan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, sesuai surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan telah disahankanya Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, Wakil Ketua FATRA (Forum Timur Raya) Andi Apandi mengucapkan selamat atas terlantiknya Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor Definitif.

Andi Apandi berharap, dengan telah diputuskanya Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada di Wilayah Bogor timur.

“Ya mudah-mudahan dengan adanya Iwan setiawan yang menjadi orang nomor 1 dikabupaten Bogor, bisa mengatasi permasalahan yang ada di timur, mulai dari Insfrastruktur, Pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.

Perkara Ade Yasin Telah Inkrah

Lantaran, sesuai SK Mendagri itu disebutkan, karena penetapan perkara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, telah inkrah.

“Pemberhentian ini dilakukan, karena Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan MA no.834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023,” sebut Rudy, Senin, 21 Agustus 2023.

SK Mendagri Tito Karnavian itu diterbitkan pasca inkrahnya putusan pengadilan Ade Yasin, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 834 K/Pid.sus/2023 Tanggal 7 Maret 2023 yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon.

Selain itu, Ridwan Kamil sebelumnya juga telah mengusulkan pemberhentian Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023, dengan surat nomor 5907/OD.03.02/Pemotda/Pemprov Jawa Barat Tanggal 2023.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya