Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Milik PT Ferry Soneville masuk ke Tahap Penyelidikan Mabes Polri
Mahatvamediaindonesia.id, GUNUNGPUTRI – Dugaan Penyerobotan lahan milik PT Ferry Sonneville yang berlokasi di Jln GBHN Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, di Verifikasi tim Mabes Polri. Kamis, (02/11/2023).
Pantauan Mahatvamediaindonesia.id saat terjun langsung ke lokasi, tampak terlihat beberapa kerumunam yang ikut hadir menyaksikan proses verifikasi lahan tersebut.
“Ini laporan dari kita PT Ferry Soneville yang sudah kita laporan dari bulan Agustus 2021 di Polda Jabar. Kita melaporkan Ibu Komariah beserta kawan-kawan, degan dugaan 263 Pemalsuan surat yang sudah keluar. Ya hasil labkrim nya dari Puslabfor mabes polri dari 12 surat segel yang di miliki oleh pelapor 9 surat segel non identik ( palsu ) dan 3 surat segel di nyatakan hasil scan komputer. Dan lagi terkait laporan 170, adanya pengerusakan di lokasi kita,” ucap Pengacara PT Ferry Soneville, Aripudin, SH.MH
Menurut Aripudin, Kasus perselisihan lahan ini sudah cukup lama, bahkan sudah hampir 2 tahun lamanya, semenjak perkara ini dilaporkan sejak Agustus 2021.
“Ini sudah cukup lama, dan saat ini ditangani direktorat tindak pidana umum Bareskrim mabes Polri. Kasusnya sendiri sudah masuk tahap penyelidikan. Dan penyidik sudah mengirimkan SPDP juga ke kejaksaaan tinggi Jawa Barat,” tegas Aripudin.
Lebih lanjut pengacara PT Ferry Soneville juga mengatakan bahwa tindak lanjut hukum seperti ini guna memberikan pelajaran kepada pihak lain juga.
“Ini untuk pelajaran semua, untuk mafia-mafia tanah yang ada. Lokasi ini kosong bukan berarti tanpa pemilik. Ini berada di Site Pland Perumahan PT Ferry Soneville,” tegasnya.
“Ga mungkin kita melaporkan tanpa adanya legal standing, atau alasan kepemilikan. Alasan kita sudah kita tunjukan melalui formil, aslinya sudah kita tunjukan kepada penyidik luas tanah kita,” sambungnya.
Menurutnya, kewajiban PT Ferry Soneville selaku pihak pengembang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kabupaten Bogor. Akan tetapi, menurut Aripudin juga PT Ferry Soneville memiliki hak.
“Masa tanah yang sudah kita miliki secara hukum kok bisa di Claim sama pihak lain, diserobot pihak lain. Dengan bukti pada saat tahun 2021 belum ada bangunan apa-apa, tapi sekarang sudah banyak bangunan. Dan rata-rata semua menyewa dari pihak terlapor,” bebernya.
Sementara itu, Pihak terlapor Ibu Komariah membantah dengan tudingan bahwa dirinya mengclaim seluas 3,5 Hektare.
“Saya pribadi 1,5 Hektare, almarhumah suami saya 1 Hektare trus ada lagi yang 1 Hektare. Jadi masing-masing tergugat secara terpisah. Dengan gugatan 10 Hektare, ” ucapnya kepada mahatvamediaindonesia.id
“Secara Objek sebetulnya eror objek pak. Ga jelas kalo boleh dibilang, kalo secara hukum ya,” kata Ibu Komariah.
“Objek yang mana nih di gugat 10 Hektare, dasarnya apa, surat yang mana. Itu yang saya tanyakan dari awal,” sambung Ibu Komariah.
Ibu Komariah juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak mungkin bisa mengurus surat seperti ke BPN atau ke yang lain jika tidak memiliki surat.
“Semuakan ada prosesnya pak, tidak ujug ujug ada, yang jelas saya beli. Itu ajah,” pungkasnya.