Termohon Minta Dikaji Ulang, Eksekusi Lahan di Cileungsi Rusuh
Mahatvamediaindonesia.id, CILEUNGSI – Eksekusi lahan dan banguna di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor berakhir ricuh. Termohon eksekusi tidak terima tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun dieksekus oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibinong dan aparat Kepolisian pada Senin, (13/11/23).
Warga yang membela dari pihak termohon menghadang tim juru sita, dan pihak Kepolisian, yang akan mengeksekusi lahan dan bangunan seluas 800 meter itu terjadi kericuhan di tengah jalan raya Narogong, yang menimbulkan kemacetan lalulintas.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Milik PT Ferry Soneville masuk ke Tahap Penyelidikan Mabes Polri
Kuasa hukum termohon Sandi Situngkir mengatakan, pengadilan harus bisa menerima alasan dari termohon, dan termasuk aparat Kepolisian, untuk bisa mengkaji ulang lagi, bukan penundaan eksekusi.
“Saya minta pengadilan bisa menerima alasan yang kami buat, termasuk kawan-kawan polisi, harapan kita ini bukan penundaan semua, gitu ya. Tapi penundaan yang yang berdasarkan kebenaran materiil, ayo kita selesaikan proses hukum yang ada di pengadilan dan kepolisian termasuk di Kantor Pertanahan BPN Cibinong Bogor,” ucap Sandi Situngkir kepada wartawan.
Selanjutnya Sandi Situngkir juga menyampaikan, sekarang ini ada penundaan eksekusi, tapi bukan akhir dari segalanya. Kemungkinan merdeka juga akan melakukan hal-hal yang sama, mengajukan penetapan baru.
“Kita minta tolonglah kepada ketua pengadilan, tolonglah jangan terlampau memaksakan diri, Ketua pengadilan kita minta berdiri di semua orang, berdiri di semua golongan, jangan Gunawan Karta yang memiliki uang banyak kemudian mendapatkan perlindungan. Sementara masyarakat ini yang hanya apa adanya diperlakukan seperti ini,” ungkapnya.
“Kira-kira itu harapan kita, laporan polisi masih jalan, terkait dengan tindak pidana pemalsuan, ya kemudian ke pengadilan kita masih lanjut ke proses hukum yang ada di pengadilan, kemudian gugatan BPN. Kita akan sampaikan supaya BPN membatalkan sertifikat atas nama Gunawan Karta,” sambungnya.
BACA JUGA : Satpol PP beserta Pemcam Sapu Bersih PKL Flyover Cileungsi
“Jadi seolah-olah ada surat penguasaan fisik pada kenyataannya tidak ada, itu kita ketahui bukan dari kita, tapi dari pemeriksaan BPN Bogor yang sudah menyimpulkan bahwa memang ada surat keterangan palsu di situ,” tutupnya.
Sementara Juru Sita pengadilan, Jaro Pangestu menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan penetapan nomor 39/Pen.pdt/Eks/2022 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, karena ketidakjaminan keamanan, eksekusi dijadwalkan ulang.
“Terhadap putusan ini, termohon eksekusi sudah mengajukan perlawanan sampai tingkat pengadilan tinggi dan sekarang sudah kasasi. Tindakan eksekusi yang sudah berlangsung dianggap sebagai gugatan baru,” pungkasnya.