Panwas Kecamatan Klapanunggal Menggelar Rakor Bersama Parpol Tingkat Kecamatan.

Panwas Kecamatan Klapanunggal Menggelar Rakor Bersama Parpol Tingkat Kecamatan.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, KLAPANUNGGAL  – Panwaslu Kecamatan Klapanunggal mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Klapanunggal yang berlokasi di Perumahan Permata Klapanunggal Desa Klapanunggal. Jum’at, (17/11/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat, berazazkan langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.

BACA JUGA : 7 Mendali Emas dan Perak diraih Siswa-siswi SMP Negeri 1 Klapanunggal di ajang kompetisi Taekwondo Liga DKI Jakarta Series 5

Tahapan kampanye pemilu diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 yang kemudian dirubah melalui PKPU nomor 20 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU RU, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Bogor sesuai tingkatannya dan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Kabupaten Bogor sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Klapanunggal Muhtiawan Muhammad Saputra mengingatkan bahwa masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi tidak ada unsur ajakan dan atau kampanye.

“kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialiasasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/kampanye. Surat imbauan sudah kita berikan dua kali dalam hal kegiatan – kegiatan sebelum kampanye kepada peserta pemilu di Kecamatan Klapanunggal, termasuk pula didalamnya terkait pemasangan alat peraga yang sudah beredar yang menyerupai APK yang jelas – jelas itu tidak boleh.

Muhtiawan menjelaskan bahwa Partai Politik diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan dan/kampanye sebagaimana PKPU 15/2023 dengan cara tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Kemudian Komisioner Panwaslu Kecamatan Klapanunggal Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dian Ajis Syah Putra menekankan agar seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA : Kabupaten Bogor Targetkan Masuk Lima Besar Porpemda Jabar XV Tahun 2023

“Maka dengan pertemuan yang diadakan pada hari ini diharapkan seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas serta penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan, langkah – langkah tersebut yang pertama Panwaslu Kecamatan Klapanunggal menghimbau agar setelah pertemuan ini seluruh Pengurus Partai Politik tingkat Kecamatan agar berkordinasi dengan masing – masing jajaran struktural desa dibawahnya untuk kemudian melakukan sosialisasi terhadap timses dan relawan lainnya bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanya, artinya seluruh kegaitan termasuk pula penyebaran alat peraga yang substansinya mengandung ajakan dan/kampanye agar ditahan dulu, dan atas alat peraga yang sudah disebar agar peserta pemilu menertibkan sendiri sampai batas waktu tanggal 30 Oktober 2023”, tegasnya.

Kemudian Ahmad Sofyan Ansor Anggota Panwaslu Kecamatan Klapanunggal Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat menegaskan tetap memegang teguh prinsip kampanye diantaranya adalah adil, tertib, kepastian hukum. Adil disini adalah memastikan seluruh peserta mendapatkan keadilan dalam berkontestasi, dan kesempatan yang sama. Tertib adalah tertata rapi sesuai tahapan. Sedangkan kepastian hukum adalah untuk memastikan setiap penyelenggaraan jelas pengaturanya, sehingga ada kepastian dalam pelaksanaanya termasuk penindakan atas pelanggaranya yang nantinya tercipta ketertiban.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya