Panwaslu Kecamatan Cariu, Sosialisasikan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Cariu, Sosialisasikan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, CARIU – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamaran Cariu akan melakukan pengawasan pencegahan kepada para stakeholder dan pemerintah di tingkat kecamatan Cariu yang disampaikannya melalui diskusi dengan pihak media saat menggelar kegiatan sosialisasi dan publikasi terkait Netralitas ASN di pemilu 2024 bersama rekan-rekan media, di Media Center Panwaslu Kecamatan Cariu.

Menurut ketua Panwascam Kecamatan Cariu Asep Jandan, S.Pd,I., bahwa pemilu 2024 tinggal menghitung bulan, pasalnya pada 14 Februari 2024 mendatang pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan, Senin, 27 November 2023.

BACA JUGA : Diskusi Bareng Media Panwas Kecamatan Gunung Putri Ajak Kepala Desa Beserta Perangkatnya Netral Di Pemilu 2024

Dengan pelaksanaan yang terhitung bulan tersebut, pihaknya akan gencar menjalankan sosialisasi serta himbauan kepada para ASN Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD.

“Kami Panwascam Kecamaran Cariu melakukan stategi pengawasan pencegahan dengan cara menyampaikan himbauan kepada ASN, Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD di bawahnya tentang netralitas dalam pemilu,” katanya.

Asep menyebutkan, bahwa tahapan kampanye akan dimulai dari tgl 28 November 2023 sampai menjelang 3 hari masa tenang yaitu tanggal 10 Pebruari 2024 masa tenang.

BACA JUGA : Panwas Kecamatan Klapanunggal Menggelar Rakor Bersama Parpol Tingkat Kecamatan.

“Dalam pelaksanaan kampanye, harus sesuai dengan PKPU No 15 dan perubahannya yaitu No 20, dan yang paling mendasar yaitu undang-undang No 7 tahun 2017 tentang menyampaikan visi misi, program serta menyampaikan citra diri peserta pemilu,” terangnya.

Lebih lanjut Asep menyebutkan, bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

BACA JUGA : Curi Star, Caleg DPR RI 5 Jabar dan DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor dari Partai Nasdem Bagikan APK Kepada Jamaah Majlis Talim

Sementara katanya, alat peraga kampanye yang diperbolehkan diantaranya, pamplet, brosur, poster dan baligo sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam PKPU.

“Kami sebagai Panwascam Kecamatan Cariu berharap agar terselenggaranya pemilu 2024 nanti bisa berjalan sesuai perundang-undangan dan juga berjalan dengan kondusif, juga dapat menghasilkan persentasi pemilih yang sigifikan, menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat serta bisa berjalan dengan aman dan tertib,” pungkasnya.

BACA JUGA : Masuk Tahap Penyelidikan, Dugaan Kampanye Caleg di Wilayah Kecamatan Gunung Putri

Senada dengan ketua Panwaslu Kecamatan Cariu, Pratiwa Maulana Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menghimbau kepada para peserta pemilu di Kecamatan Cariu agar berkampanye berpedoman pada ketentuan serta perundangan-undangan, yakni peratuaran Komisi Pemilihan Umum dan UU No 7 thn 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya