Bupati Bogor Iwan Setiawan Memperbolehkan Stadion Pakansari Di Pakai Kampanye
Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – Bupati Bogor Iwan Setiawan memperbolehkan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipakai untuk kampanye. Iwan menyebut Stadion Pakansari adalah fasilitas umum yang tidak hanya dipergunakan untuk kalangan internal Pemkab Bogor. Rabu, (29/11/2023).
“Kami kan ada revisi, mungkin ini tuntutan dari masyarakat. Kampanye ini kan bukan orang baru, masyarakat Bogor. Negara ini boleh kalau ada payung hukum, yang namanya Stadion Pakansari ini kan bukan untuk internal, tapi boleh juga umum,” kata Iwan kepada wartawan di Cibinong.
BACA JUGA : Moment langka Bupati Bogor Kopi Hangat Bareng Kepala Desa Dan Muspika Kecamatan Gunung Putri
Iwan mengatakan Stadion Pakansari dulu sempat tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye. Namun kini aturan tersebut telah direvisi melalui peraturan bupati (perbup).
“Dulu tidak boleh untuk kegiatan lainnya, yang lainnya kan bisa juga kampanye. Kami sudah merevisi perbup tentang penggunaan Pakansari. Jadi Pakansari boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” ucapnya.
Menurut Iwan, hal tersebut bisa memberikan manfaat. Salah satunya karena kampanye di Stadion Pakansari bisa memberikan pendapatan daerah melalui retribusi.
BACA JUGA : Bupati Bogor Iwan Setiawan, Coffe Morning Jaga Kemitraan Dengan Awak Media
“Ya salah satunya kampanye di Pakansari, dengan aturan yang telah kita buat. Misalnya ada retribusi dan lain sebagainya yang telah diatur,” ujarnya.
Bukan hanya Stadion Pakansari, stadion dan GOR lainnya di Bogor juga boleh digunakan untuk kampanye. Namun penyewa harus memperhatikan aturan yang telah diterapkan.
“Jadi kami pastikan sesuai peraturan bupati yang telah kami revisi bahwa Stadion Pakansari, Laga Tangkas, Satria, boleh (digunakan), sesuai perbup yang telah direvisi,” kata Iwan.
BACA JUGA : Aksi Demo Ratusan Buruh Di Kantor Bupati Bogor, UMK Bogor Naik 14 Persen
“Jadi tidak ada lagi debatable. Ini kan fasilitas umum, tapi kita dapat manfaat. Contohnya dipakai untuk Liga 1 kan ada retribusi, kegiatan partai politik pun ada retribusi yang harus dibayar oleh para pemakai gedung dan lapangan di Pakansari,” pungkasnya.