8 Tuntutan Tetua Adat Desa Tutukembong Belum Direspon, PJ Bupati Tanimbar Diminta Bertindak Tegas

8 Tuntutan Tetua Adat Desa Tutukembong Belum Direspon, PJ Bupati Tanimbar Diminta Bertindak Tegas

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Hingga kini, delapan poin tuntutan dari tetua adat Desa Tutukembong kepada Penjabat (PJ) Bupati Kepulauan Tanimbar belum mendapatkan respons. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan masyarakat adat.  

Tetua adat Desa Tutukembong mengingatkan bahwa Pj Bupati memiliki kewajiban moral dan administratif untuk merespons keluhan masyarakat adat sebagai bagian dari tugas pelayanan publik. Dialog sebelumnya di Kantor Bupati yang membahas delapan poin tuntutan belum menghasilkan langkah konkret seperti yang dijanjikan.  

Dasar Tuntutan Tetua Adat

Tindakan adat sasi oleh para tokoh adat Desa Tutukembong merupakan langkah mandiri tanpa pengaruh dari pihak luar. Berikut delapan poin tuntutan yang diajukan kepada Pj Bupati:  

1. Minimnya Perbaikan Kantor Camat Nirunmas

   Selama lebih dari 10 tahun, fasilitas Kantor Camat Nirunmas tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kerusakan seperti atap seng, plafon, lantai, pintu, dan jendela tidak diperbaiki. Kantor ini dianggap sebagai "bangunan tak bertuan."  

2. Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi

   Sofa dan kayu bantuan dari perusahaan HPH diduga diambil untuk kepentingan pribadi.  

3. Pemanfaatan Desa untuk Kepentingan Pribadi

   Desa-desa di Kecamatan Nirunmas dijadikan objek penggarapan demi urusan kantor maupun kepentingan pribadi.  

4. Penyalahgunaan Kewenangan

   Camat Nirunmas diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi pegawai, perangkat desa, dan masyarakat.  

5. Utang Kebijakan

   Masyarakat sering datang ke kantor kecamatan meminta bantuan terkait utang akibat kebijakan yang tidak sesuai, sehingga merugikan pihak lain.  

6. Manipulasi Hak Kepemilikan Hutan

   Diduga terjadi manipulasi hak kepemilikan hutan Desa Waturu untuk mendapatkan kompensasi dari perusahaan HPH.  

7. Tidak Menempati Rumah Dinas

   Rumah warga yang dikontrak untuk dijadikan rumah dinas tidak ditempati. Camat lebih memilih tinggal di Desa Waturu.  

8. Gagalkan Kesepakatan Desa

   Upaya pembuatan tapal batas antara Desa Tutukembong dan Desa Waturu digagalkan.  

Tuntutan kepada PJ Bupati

Tetua adat Desa Tutukembong mendesak agar:  

1. Keluhan masyarakat adat segera ditanggapi secara profesional dan transparan.  

2. Pemerintah daerah mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan ini.  

3. Pelayanan publik yang mengikat tidak diabaikan, dan penyelesaian masalah dilakukan tanpa kepentingan terselubung.  

Kewajiban PJ Bupati dalam Menanggapi Keluhan

Sebagai kepala pemerintahan sementara, PJ Bupati memiliki tanggung jawab untuk:  

1. Menerima dan mengolah keluhan masyarakat.  

2. Menanggapi secara profesional dan tepat waktu.  

3. Mengambil tindakan konkrit yang sesuai.  

4. Memberikan informasi terbuka terkait proses penyelesaian.  

Harapan Masyarakat

Masyarakat adat Desa Tutukembong mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan tugas pelayanan publik. Mereka berharap PJ Bupati segera bertindak tegas menyelesaikan masalah ini demi menjaga keharmonisan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya