Acang Suryana Desak PT Ferry Sonneville Bebaskan Tanah Milik Warga
MAHATVA.ID – Tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Putri, Acang Suryana, mendesak PT Ferry Sonneville (FS) segera mengeluarkan tanah pribadi milik warga yang dimasukkan ke dalam siteplan perusahaan tersebut.
Desakan ini muncul karena PT FS terbukti tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah-tanah tersebut dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa (14/1/2025).
“Kami mendesak PT FS segera mengeluarkan beberapa bidang tanah dari siteplan mereka karena sudah terbukti tidak memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut,” tegas Acang Suryana, Kamis (16/1/2025).
Acang menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor melalui Komisi I telah memberikan tenggat waktu hingga Maret 2025 kepada PT FS untuk membebaskan tanah-tanah warga yang masuk dalam siteplan.
“Banyak tanah milik masyarakat, baik yang sudah bersertifikat atas nama pribadi maupun yang belum dibebaskan, harus dikeluarkan dari siteplan PT FS. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberikan waktu hingga Maret 2025 untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Acang.
Tiga Bidang Tanah Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Acang juga memaparkan bahwa terdapat tiga bidang tanah yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) atas kepemilikannya. Tanah-tanah tersebut meliputi:
1. Tanah milik Hj. Komariah seluas 15.000 m²
2. Tanah milik Hj. Ani Sumarni seluas 2.000 m²
3. Tanah milik Acang Suryana seluas 2.500 m²
“Ketiga lahan ini sudah inkrah, dan pengadilan menyatakan PT FS kalah dalam persidangan,” katanya.
Klaim Tanah dengan PPJB Tanpa Bukti SHM
Selain itu, Acang mengungkapkan bahwa PT FS juga memasukkan tanah seluas 25 hektar berstatus Girik ke dalam siteplan mereka hanya dengan bermodalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Mereka hanya memiliki PPJB, bukan SHM. Oleh karena itu, tanah tersebut juga harus dikeluarkan dari siteplan PT FS,” tegasnya.
HGB Kadaluarsa, Kepemilikan Dipertanyakan
Acang menuturkan bahwa PT FS tidak memiliki alasan lagi untuk mempertahankan tanah-tanah yang bukan miliknya. Ia juga menyebut bahwa banyak sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT IFI yang telah habis masa berlakunya sejak 1994.
“Ini menunjukkan bahwa PT FS tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim lahan-lahan tersebut. Sudah tiga kali rapat dengan Komisi I DPRD, mereka tetap tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tutupnya.