Akhir Manis Sengketa 40 Tahun Tanah Persil 84 Gunung Putri

Akhir Manis Sengketa 40 Tahun Tanah Persil 84 Gunung Putri

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Setelah empat dekade terbelenggu sengketa, persoalan tanah Persil 84 di Desa Gunung Putri akhirnya menemukan titik terang. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, dan Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, konflik panjang ini berhasil diselesaikan secara damai melalui kolaborasi berbagai pihak.  

Kesepakatan ini dicapai berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari Kantor Pertanahan BPN Bogor II, pemerintah desa dan kecamatan, perusahaan terkait, serta warga setempat.  

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Ruang Serbaguna 1, Cibinong, Jumat (29/11/2024), Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, mengungkapkan rasa syukurnya.

"Setelah lebih dari 40 tahun, sengketa tanah Persil 84 kini sudah clear and clean. Kami telah menandatangani nota kesepahaman untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas," ujarnya.  

Daman Huri menambahkan, warga yang sebelumnya terjebak dalam ketidakpastian kini dapat merasa lega karena kepemilikan tanah mereka telah diakui secara sah. Meski masih ada beberapa hal teknis yang perlu diselaraskan, ia optimis semuanya akan rampung dalam waktu dekat.  

"Mulai Senin, kami akan memproses peningkatan dokumen dan legalitas surat tanah warga di Persil 84. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, termasuk pemerintah daerah, BPN, serta perusahaan yang mau legowo demi kepentingan warga. Ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat Gunung Putri," tegasnya.  

Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan konflik ini.

"Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi luar biasa dari berbagai pihak. Saya harap warga segera memanfaatkan momentum ini untuk memproses legalitas tanah mereka sesuai aturan yang berlaku," katanya.  

Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini membawa manfaat besar bagi kesejahteraan warga.

"Ini adalah langkah maju bagi masyarakat Gunung Putri, terutama bagi mereka yang selama ini terhambat oleh sengketa tanah," tambahnya.  

Penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi awal baru bagi warga Desa Gunung Putri, membuka peluang untuk pengembangan wilayah yang lebih terstruktur dan legalitas yang lebih kuat. Dengan semangat kebersamaan, penyelesaian ini menjadi bukti bahwa kerja sama dan komunikasi efektif dapat membawa solusi terbaik untuk semua pihak.  

Perjuangan selama 40 tahun ini akhirnya membuahkan hasil, memberikan kelegaan dan rasa merdeka bagi warga di area Persil 84. Kini, masa depan yang lebih cerah menanti masyarakat Gunung Putri.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya