Aksi Demo Ratusan Buruh Di Kantor Bupati Bogor, UMK Bogor Naik 14 Persen
Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor. Jum’at, (24/11/2023).
Kedatangan Ratusan buruh tersebut, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar 15,71 persen.
Dengan kenaikan tersebut, mereka menuntut upah minimun di Kabupaten Bogor dari yang sebelumnya senilai Rp 4.520.212 menjadi Rp 5.230.337.
BACA JUGA : KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi demo secara bergelombang dan besar-besaran.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut bertujuan untuk mensejahterakan hidup buruh di Bumi Tegar Beriman.
“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp 5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” ujarnya.
BACA JUGA : Moment langka Bupati Bogor Kopi Hangat Bareng Kepala Desa Dan Muspika Kecamatan Gunung Putri
Selain itu, para buruh juga memperjuangkan hak pekerja yang baru bekerja selama satu tahun agar mendapatkan kenaikan upah dengan presentase yang sama.
“Satu lagi yang tadi sudah kami sampaikan, untuk kenaikan upah bagi tenaga kerja satu tahun keatas kita juga merekomendasikan dengan tuntutan yang sama,” katanya.
Sementara itu, dengan adanya Aksi tersebut, muncullah surat rekomendasi Bupati Bogor nomor 500.15.14.1/680-DISNAKER, prihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2024.
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan berdasarkan Berita acara sidang pleno rapat dewan pengupahan kabupaten Bogor pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat tahun Dua Rubu Dua Puluh Tiga (terlampir) yang tidak mencapai kesepakatan.
” Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp 4.520.212 dan pada tahun 2024 naik 14% (Empat Belas Persen) sebesar Rp 5.153.041,68 dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024,” tulis surat Rekomendasi yang di tandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan.