Badai PHK Massal Melanda ANTV
MAHATVA.ID – Divisi produksi stasiun televisi ANTV menjadi korban badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Kabar ini pertama kali dibagikan oleh seorang mantan karyawan melalui akun TikTok @bapaknyafaby, yang mengungkapkan kondisi pahit yang dialami dirinya dan rekan-rekan sejawatnya.
“Kami dikumpulkan oleh HCD untuk mendengar kabar tidak menyenangkan, di mana seluruh divisi produksi di-PHK,” ungkap pemilik akun tersebut.
PHK tersebut terjadi sejak 18 Desember 2024. Mantan karyawan ANTV itu mengaku harus menghadapi kenyataan sulit setelah kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup.
“Tempat kami menggantungkan harapan harus berakhir sampai di sini. Ada yang sedih, ada juga yang mencoba tetap semangat walaupun hati berduka,” lanjutnya.
Bagi karyawan yang terkena PHK, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur hak pesangon sebagai bentuk perlindungan pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, karyawan yang terkena PHK berhak menerima:
1. Pesangon: Maksimal 9 kali upah bulanan, tergantung masa kerja.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Maksimal 10 kali upah bulanan, juga bergantung pada masa kerja.
3. Uang Penggantian Hak: Meliputi sisa cuti tahunan, biaya pulang, dan lain-lain.
Namun, besaran pesangon bisa berbeda jika perusahaan mengalami kerugian atau restrukturisasi.
Kabar ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang menyampaikan dukungan kepada para mantan karyawan ANTV, mendoakan mereka agar segera mendapatkan pekerjaan baru. Di sisi lain, ada pula yang mengkritik kebijakan perusahaan terkait PHK massal ini.
PHK massal ini menjadi pengingat akan tantangan industri media di tengah perubahan pola konsumsi informasi dan tekanan ekonomi. Bagi para pekerja yang terdampak, harapan baru untuk masa depan tetap menjadi prioritas utama.