Begini Kronologi Kasus Pencungkilan Mata di Gunung Putri Bogor
MAHATVA.ID - Polsek Gunung Putri Polres Bogor melakukan pengungkapan kasus, terkait Penganiayaan pencongkelan mata diacara Gunung Putri Scooter Festival 2024. Rabu (25/09/2024).
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan bahwa pelaku Kundono menyerahkan diri kepada Polres Bogor pada hari Jum’at (29/9/24) malam
AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan kronologi awal kejadian penganiayaan tersebut karena korban melakukan kekerasan berupa memukul kepala terhadap istri pelaku
Pada hari Sabtu (14/9/24) pelaku kundono beserta istrinya N datang ke acara Gunung Putri Scooter Festival yang berlokasi dilapangan bina marga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
“Pelaku Kundono dan Istrinya N bersama temannya meminum minuman keras, lalu datang saudara Faisal alias Icang bergabung ikut meminum minuman keras dan berjoget di acara tersebut” katanya.
“Kemudian saudara Faisal berjoget sambil memegang botol minuman keraskemudian menyenggol saudara N istri dari pelaku Kundono dan memukul bagian pelipis sebelah kiri menggunakan botol miras,” lanjutnya
AKP Aulia melanjutkan, Kundono terpancing emosi saat istrinya N dipukul oleh Faisal lalu memukul dan mencolok bagian mata Korban
“Kundono suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap Faisal pada bagian rahang dan sampai terjatuh lalu Kundono mencolok bagian mata menggunakan telunjuk dan jari tengah," ungkapnya.
Setelah itu, Minggu (15/9/24) Kapolsek Gunung Putri mendapat laporan tentang terjadinya tindak penganiayaan tersebut dan mengecek korban ke rumah sakit.
“Dari hasil keterangan korban dan saksi, petugas mengetahui pelaku beserta alamatnya,” ucapnya.
Lalu pada Selasa (17/9/24) tim gabungan Resmob Polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Gunung Putri beserta Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan pengejaran ke Wilayah Bekasi dan pihaknya tidak menemukan yang bersangkutan
“Pada hari Rabu kami dan tim gabungan ke rumah pelaku yang beralamat di Kp Selang Cawuk Desa Wanasari, Cibitung, Bekasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan," jelasnya.
Lalu pihaknya melakukan pengejaran kerumah istri pelaku N yang beralamat Kp Kebon Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Saksi N tidak ditemukan di alamat tersebut hanya ada orang tuanya yang merupakan mertua dari Kundono, lalu kamu melakukan upaya persuasif dengan menghimbau kepada orang tua dari N agar Kundono dan N kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," paparnya.
Dari perkara tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kaos, celana dan topi yang dipakai saat kejadian, hasil visum dan satu buah Flasdisk.
"Acaman pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.