Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral”

Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral”

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12/KPG.03.04/BKD tentang Diseminasi Logo “ASN Pilih Netral” dalam Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan selain sebagai pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, juga menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-155/NK.02.00/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 perihal Penegasan Penggunaan Logo “ASN Pilih Netral”. 

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada staf ahli, asisten dan kepala biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jabar serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar, Bey mengimbau untuk dapat melaksanakan pengunaan logo tersebut dalam menghadapi Pemilu 2024, mengikuti panduan penggunaan logo tersebut dengan mengacu pada panduan yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ASNpilihNETRAL, serta mengimplementasikannya secara optimal. 
                                                                                      
Implementasi pemanfaatan logo “ASN Pilih Netral” bisa dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain pada ¬_website_ atau media sosial resmi milik perangkat daerah; gambar profil dan/atau status pada media pesan daring; penggunaan twibbon, spanduk, baliho, videotron, dan banner. 

Selain itu juga pada _merchandise_ atau hiasan lainnya di lingkungan perangkat daerah;  penggunaan tagar #ASNpilihNETRAL pada unggahan akun media sosial resmi milik perangkat daerah; dan/atau metode lain yang relevan, kreatif, dan inovatif sesuai dengan karakteristik perangkat daerah masing-masing.
                                                                     
Dalam SE yang ditetapkan di Bandung, tanggal 7 Februari 2024 itu, untuk penguatan netralitas pegawai di lingkungan Pemdaprov  Jabar juga agar memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sejumlah ketentuan,  di antaranya Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, No 800-5474 Tahun 2022, No 256 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Selain itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.***

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya