Diduga Tak Berizin, Gunakan Fasos/fasum Untuk Lahan Parkir RSIA THB Akan Dipanggil Pemkot Bekasi
MAHATVA MEDIA INDONESIA, Bekasi – Rumah Sakit Ibu dan Anak RSIA THB yang berlokasi di Jl. Taman Harapan Baru Raya No.20, RT.005/RW.027 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, masih menuai kontroversi terkait alih fungsi lahan parkir fasos/fasum milik pemerintah yang kini dijadikan lahan parkir oleh pihak Rumah Sakit. Selasa, (13/06/2023).
Polemik lahan aset milik pemerintah kota Bekasi yang dipergunakan oleh RSIA THB untuk lahan parkir tersebut diduga belum ada izin yang terbit dari bagian Aset maupun kajiannya melalui Dinas Tata Ruang pemerintah setempat.
Ruang parkir di area bangunan RSIA yang dipergunakan untuk lahan parkir kendaraan roda empat pun terlihat agak mengurangi lebarnya jalur masuk ke cluster pemukiman. Sebab jalur masuk warga pemukiman cluster berada di tengah antara lahan parkir mobil dan lahan parkir motor fasos/fasum yang dipergunakan oleh RSIA itu.
Menurut tanggapan dari Tarmuzi S.ap, M.si selaku Kasi Sub Kordinator Fasilitatif Disinsentif Pembongkaran Bangunan pada Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, mengatakan secara resmi untuk pemanfaatan fasos/fasum untuk kepentingan komersil atau lahan parkir untuk swasta harus melalui mekanisme perizinan dari bagian Aset BPKAD untuk Sewa/menyewa dan izin dari Tata Ruang.
“Pihak RSIA akan kita undang datang ke Pemkot Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terkait pemanfaatan lahan parkir yang menggunakan lahan fasos/fasum itu. Kalau pun setelah kita periksa pihak RSIA memiliki izin sewa dari BPKAD bagian aset, tentunya juga harus harus melalui proses perizinannya,” kata Tarmuzi, diruang kerjanya, Selasa (13/6/2023).
Masih kata Tarmuzi, lanjutnya mengatakan jika yang bersangkutan tidak memiliki izin lengkap terkait pemanfaat lahan parkir di lahan fasos/fasum itu langsung kita stop. “Kalau pihak RSIA tidak memiliki izin lengkap terkait pemanfaatan lahan itu langsung kita tutup dan di segel,” tegasnya
“Untuk saat ini kita belum mengetahui sejauh mana proses perizinan dari pihak RSIA baik pemanfaatan lahannya maupun renovasi gedung rumah sakit nya, sebab baru dapat pengaduannya. Nah dari itu langsung kita respon cepat sekarang kita sedang menyiapkan surat pemanggilannya kemudian setelah di setujui oleh kepala dinas langsung kita kirim ke RSIA, rencananya kamis atau Jumat kita undang,” pungkasnya.
Tarmuzi menambahkan, jika proses perizinannya sudah ditempuh dan selsai baru segelnya di cabut. “Untuk pemanfaatan lahan fasos/fasum untuk kepentingan pelaku usaha itu ada teknis dan mekanisme tersendiri yakni sewanya untuk apa bukan berarti bisa di sewa untuk apa saja karna ada kajiannya, itu semua harus ditempuh regulasinya, sewanya di tempuh dan perizinannya juga di tempuh, bahkan dalam perizinannya tertera pada PBB nya untuk lahan parkir atau untuk apa,” ucapnya.
“Izin pemanfaatan lahan fasos/fasum untuk kepentingan pelaku usaha tidak sebatas lingkungan saja dalam hal ini RT atau RW setempat. Sebab RT RW itu sifatnya perangkat bahwa yang hanya mengetahui, semua perizinan lengkapnya ada di dinas terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.
Report : Yudhi Penulis Editor : Benk