Ditjenpas Kemenkumham Nyatakan Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari ini!

Ditjenpas Kemenkumham Nyatakan Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari ini!

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bakalan menyandang status bebas murni.

"Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan.

Keputusan Rizieq Shihab bebas murni tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Selama dua tahun ke belakang, Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editors Team
Daisy Floren