DLH Kabupaten Bogor Temukan Pelanggaran Limbah di PT Surya Kharisma, Beri Batas Waktu 2 Hari
MAHATVA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Surya Kharisma terkait pengelolaan limbah, pada Selasa (12/11/2024). Sidak ini dipimpin langsung oleh Gantara, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan B3 (PHLPLB3), untuk menindaklanjuti temuan mengenai penanganan limbah perusahaan tersebut.
Saat sidak, tim DLH menemukan bak penampungan limbah yang terdiri dari enam unit dalam kondisi penuh, menyebabkan air limbah meluap hingga menggenangi area sekitar.
Selain itu, bukti foto yang diterima melalui pesan singkat menunjukkan adanya sisa limbah yang mengalir di saluran drainase sekitar lokasi perusahaan, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
“Dalam sidak ini, kami memberikan waktu dua hari kepada PT Surya Kharisma untuk segera menyerahkan limbah mereka kepada pengelola limbah yang memiliki izin resmi. Kami berharap hal ini dilakukan agar tidak terjadi pencemaran lebih lanjut dan bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Gantara.
Apabila PT Surya Kharisma gagal menindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan, DLH Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, DLH berharap perusahaan dapat mematuhi peraturan pengelolaan limbah dan menjaga lingkungan sekitar tetap aman dan sehat.