DLH Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi terhadap pentingnya masyarakat menjaga lingkungan.

DLH Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi terhadap pentingnya masyarakat menjaga lingkungan.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, Gunung Putri – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menggelar acara sosialisasi Pergub Jawa Barat no. 45 Tahun 2022, tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Cilamaya dan Bekasi di kantor Aula Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kamis, (27/07/2023).

Dalam agenda sosialisasi tersebut, dihadiri oleh DLH Kabupaten Bogor, Patroli Sungai, Camat Gunung Putri yang diwakili, pemerintah Desa se-Kecamatan Gunung Putri, serta Aktivis peduli lingkungan.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Barat, Nita Nillawati Wala mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat lebih kepada membangun rasa kepedulian bersama-sama dengan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yang menjadi salah satu konsen kita (DLH Provinsi) mensosialisasikan gerakan perubahan perilaku masyarakat.

“Ini adalah salah satu agenda kita, untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan,” katanya.

Didalam hal ini masyarakat masih belum terbiasa untuk mengurangi penanggulangan sampah, seperti contohnya sampah rumah tangga.

“Masyarakat harus bisa beralih menggunakan produk-produk yang berkali-kali bisa digunakan, bukan memakai produk yang hanya sekali pakai, Karena itu bisa menimbulkan banyaknya sampah. Kita harus kembali kepada jaman nenek moyang kita, menggunakan peralatan yang bisa berulang ulang dipakai, sehingga sampah yang kita produksipun akan berkurang,” ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan suatu kegiatan pembuangan limbah ke sungai bisa melaporkan hal terbeut untuk di tindak lanjuti.

Dinas Lingungan Hidup Provinsi Jawa Barat memiliki suatu wadah ECIS, tempat pengaduan masyarakat jika menemukan kegiatan yang membuang limbahnya ke sungai. Dan itu bisa kita tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Ada petugas yang melakukan pengawasan yaitu PPLH namanya, pejabat pengawas lingkungan hidup, dan ini sudah diamanatkan oleh undang-undang yang jelas,” jelasnya.

“Kalaupun ada perusahan-perusahaan yang nakal dan masih membuang limbahnya ke sungai sudah pasti akan kita tindak lanjuti, mulai dari pengawasan, sangsi administrasi perdata hingga pidana. Nanti akan kita lihat dari tingkatanya,” tegasnya.

Selanjutnya Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Barat, Nita berpesan kepada masyarakat dan para pengusaha agar tetap peduli terhadap lingkungan.

“Sejauh ini pemerintah yang sudah bagus dengan bagaimana pelaksanaannya, sekarang tinggal kembali lagi kepada masyarakat, pelaku usaha, akademis, media sosial agar dapat membantu melakukan hal serupa bersama-sama untuk perbaikan lingkungan dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren