DPMD Kabupaten Bogor gelar Bimtek Karang Taruna Desa, Membahas Permendagri nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD
Mahatvamediaindonesia.id, Cibinong – DPMD kabupaten Bogor Menggelar Kegiatan Bimtek Karang Taruna Desa yang di selenggarakan di Aula Salak DPMD. Kamis, (09/11/2023).
Turut Hadir Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor Bapak. Renaldi Yushab Fiansyah, Kasi Pemberdayaan Bapak Mulyadi, Pemateri Bapak Deni Ardiana, Pemateri Nurdin Ruhendi,SH berserta para Pengurus Karang Taruna Desa Se – Kabupaten Bogor.
BACA JUGA : Jambore Sosial KatarFest 2, tingkatkan Peran Serta Fungsi Pemuda Karang Taruna Kecamatan Sukamakmur
Dalam sambutanya Kepala Dinas DPMD Renaldi menyampaikan ucapkan terima kasih kepada para pemateri dan para peserta karang taruna yang sudah berkenan hadir dalam kegiatan bimtek hari ini.
Lebih lanjut, Renaldi berharap, dengan Bimtek ini Ke depan Karang Taruna Desa yang ada di Kabupaten Bogor dapat memberikan kontribusi lebih dalam mengembangkan Potensi Kepemudaan di wilayah Desa.
Pemaparan Materi pertama yang di sampaikan oleh Bapak Deni Ardiana tentang Tugas dan Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 mendapatkan respon yang positif dari para peserta yang hadir.
Selanjutnya Pemateri ke dua yang di sampaikan oleh direktur LBH dan Kajian Strategis Katar Kabupaten Bogor Memaparkan bahwa Pentingnya Karang Taruna menjadi mitra strategis Desa untuk membantu kinerja Pemerintah Desa.
BACA JUGA : Refleksi Sumpah Pemuda Bagi Karang Taruna
“Berdasarkan Regulasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ini karang Taruna merupakan lembaga yang memiliki peran untuk dilibatkan dalam LKD tersebut” Papar Nurdin Ruhendi,SH.
Harapan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengubah Perbup yang lama supaya karang taruna desa dapat terakomodasi dalam menjalankan Program program di desa ke depan. Tambahnya.
Acara berjalan dengan diskusi dan tanya jawab menghasilkan notulensi ajuan yang di sampaikan oleh peserta, setelah itu di tutup dengan Doa.