Dua Pemuda Diciduk Polisi Usai Coba Curi Kotak Amal Masjid di Bogor
MAHATVA.ID – Dua pemuda diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal di Masjid Jami Al-Awabin, Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berpura-pura hendak beribadah tertangkap basah oleh warga sekitar pada pukul 00.30 WIB dan menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku diketahui mencoba membuka kotak amal menggunakan alat pemotong. Beruntung, warga segera melaporkan insiden ini ke Polsek Cileungsi setelah melumpuhkan pelaku," jelasnya.
Dari tempat kejadian, lanjut Kompol Wahyu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa Satu alat pemotong, Satu unit motor Suzuki Satria F warna merah hitam, dan Satu unit ponsel Xiaomi warna hitam.
Saat ini, Kedua pelaku, AN (19) asal Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, dan SS (28) asal Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, kini telah diamankan di Polsek Cileungsi untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa saksi pelapor, seorang warga bernama M (46), yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek menambahkan bahwa para pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan tindak pidana.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ini juga menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak main hakim sendiri," tegasnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mendapati tindak kriminal serupa.
"Langkah ini akan memastikan penanganan berjalan sesuai hukum dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan di Polsek Cileungsi. Polisi terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.