Empat Pelaku Curas di Kota Wisata Ditangkap, Mobil Pajero Korban Berhasil Disita
MAHATVA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil meringkus empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri. Kejahatan yang berlangsung pada 26 Desember 2024 ini mengakibatkan hilangnya mobil Pajero hitam milik korban beserta sejumlah barang berharga lainnya.
Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini dilakukan oleh kelompok pelaku yang memanfaatkan situasi rumah korban yang terlihat kosong.
“Para pelaku melihat rumah dalam keadaan terkunci dari luar. Mereka lalu mencongkel gembok dan masuk ke dalam. Tiga pelaku masuk ke rumah, sementara tiga lainnya berjaga di luar,” ujar AKP Aulia Robby saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2025).
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga di dalam rumah dan mencuri mobil Pajero hitam yang terparkir di garasi.
Penangkapan Pelaku di Dua Lokasi
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial DA diamankan di Jakarta, sementara tiga lainnya, yakni HS, N, dan ZA, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
“Tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang dicuri di rumah korban. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova abu-abu yang digunakan pelaku untuk perjalanan dari Palembang,” jelas AKP Aulia.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap jaringan mereka," tutup AKP Aulia.