Galian C Ilegal di Kawasan Sukamakmur di surati ESDM dan ditindak lanjuti Sekda

Galian C Ilegal di Kawasan Sukamakmur di surati ESDM dan ditindak lanjuti Sekda

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, BOGORTidak berizin, penambangan tanah urug di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor kebal hukum. Jum’at, (20/10/2023).

Saat di hubungi melalui whatsapp, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat wilayah II Kabupaten Bogor, membetulkan bahwa galian C yang dilakukan oleh PT BJA (Bukit Jonggol Asri) dan CV Hamalat Boemi tidak mengantongi surat ijin.

” Pada saat kita peninjauan ke lokasi, belum ada perizinan nya pak,” ucap Edwin Fungsional Analis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor.

Edwin selaku Fungsional Analis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor, meninjau ke lokasi tambang pada (16/10) lalu. Guna menerima laporan dari warga adanya aktivitas galian C di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menurutnya, sejauh ini pihak ESDM Wilayah II Kabupaten Bogor sudah melaksanakan peninjauan lapangan, inventarisasi pendataan dan telah memberikan surat pemberitahuan kepada pengelola.

” kita meminta kepada pengelola untuk menempuh proses perizinan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan,” kata Edwin.

Sementara itu, Sekda Burhanudin membetulkan, kalau di wilayah timur kecamatan Sukamakmur serap kali dijadikan para pelaku usaha ilegal melakukan aktivitas tambang.

“Kalau galian C itu kewenanganya dari pihak Provinsi. Saya sudah minta kepada Pol PP untuk dilakukan penertiban dan berkerjasama dengan pihak Provinsi, ” ucapnya kepada mahatvamediaindonesia.id

Apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor hanya diam dan menonton?

” Tidak juga… cuma yang jelas saya minta kepada kepala desa dan camat untuk lebih aktif melaporkan. Kita akan tindak lanjuti,” tegas Sekda Burhanudin.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya