Galian Ilegal Marak di Wilayah Bogor Timur, Rudi Susmanto Pinta Penegak Perda Tindak Tegas

Galian Ilegal Marak di Wilayah Bogor Timur, Rudi Susmanto Pinta Penegak Perda Tindak Tegas

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto meminta instansi terkait secara tegas melakukan penertiban terhadap aktivitas galian-galian ilegal yang berada di wilayah timur Kabupaten Bogor menyusul banyaknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tersebut.

Menurutnya, aktivitas galian ilegal tidak hanya merusak lingkungan setempat. Namun, dampak bencana bahkan didepan mata.

"Banyak laporan dari masyarakat soal kegiatan galian ilegal di wilayah Timur kabupaten Bogor, jadi saya minta Satpol-PP tindak tegas," ujar Rudi Susmanto kepada wartawan.

Ia juga meminta, Pemerintah desa dan kecamatan senantiasa melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian di masing-masing wilayah.

"Jangan sampai lingkungan sudah rusak parah dan terjadi bencana, desa atau kecamatan baru menindak," ucapnya

Perlu diketahui, sejumlah kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bogor memang menjadi surganya lokasi galian ilegal, seperti di Kecamatan Jonggol di Desa Sukamanah dan Sukamaju.

Lalu di Kecamatan Kelapanunggal di Desa Nambo dan Ligar Mukti. Belum lagi di Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari

Sebelumnya, Galian liar dilahan Perhutani tak jauh dari Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo kembali beroperasi setelah sebelumnya di tutup pihak berwenang.

Beroperasinya galian tanah merah ini membuat Pemerintah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor kesal 

Kepala Desa,  Nambo M. Nanang mengatakan, galian liar di desanya ini tidak  berizin. Sehingga sering kali ditutup.

"Kalau sudah ada giat galian lagi di wilayah desanya saya langsung kesana untuk memberikan teguran secara langsung," ujar Nanang kepada wartawan di depan kantor Desa Batarjati belum lama ini.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Nambo tidak pernah sama sekali mengeluarkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas galian. Sebab, lahan yang digunakan milik Perhutani yang jelas-jelas tidak diperuntukkan untuk kegiatan ilegal

“Itu gak ada izinnya, karena tanah perhutani yang digali, saya selaku pemerintah desa Nambo gak berani mengeluarkan izin lingkungan,” tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya