Gercep, Polisi Tangkap Pembuangan Jasad Bayi di Cariu Bogor

Gercep, Polisi Tangkap Pembuangan Jasad Bayi di Cariu Bogor

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Seorang ibu inisial TE (34) yang membuang bayinya di atas kap mobil milik dokter di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada 4 Juli 2024, telah ditangkap polisi. 

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara mengatakan TE ditangkap ditangkap tak kurang dari 24 jam di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu. 

"Dari hasil interogasi, diakuinya bahwa anak yang dibuang itu adalah anak yang dilahirkannya pada Kamis 4 Juli 2024," kata Denden, (05/07/2024).

Terungkapnya kasus pembuangan bayi baru lahir ini berawal saat polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan pihak puskesmas bahwa di hari yang sama ada seorang perempuan yang sempat memeriksakan janinnya.

"Dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa perempuan tersebut diperkirakan usai melahirkan seorang bayi," ujar Denden.

Polisi kemudian bergerak menuju rumah TE dan melakukan interogasi. Pelaku pun tidaj dapat mengelak setelah polisi menemukan beberapa barang bukti kejahatannya itu. 

"Setelah mencocokan barang bukti serta keterangan saksi kami lalu mengamankan satu orang perempuan tersebut," terangnya. 

Namun Denden tak membeberkan motif dibalik TE tega membuang bayi yang baru dilahirkannya itu. 

Dalam perkara ini Polsek Cariu telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk diproses hukum.

Editors Team
Daisy Floren