Harga Emas Antam Stabil: Berikut Daftar Harga Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Harga Emas Antam Stabil: Berikut Daftar Harga Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Harga emas batangan PT Antam Tbk pada Senin (13/1/2025) tercatat stabil di angka Rp1.568.000 per gram, mempertahankan posisinya selama dua hari berturut-turut sejak Sabtu (11/1). Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga tetap di angka Rp1.414.000 per gram.

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Rincian pajak tersebut adalah:

  • 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3% untuk non-NPWP.
    PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemegang NPWP.
  • 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut adalah daftar harga emas Antam per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (13/1/2025):

  • 0,5 gram: Rp834.000
  • 1 gram: Rp1.568.000
  • 2 gram: Rp3.076.000
  • 3 gram: Rp4.589.000
  • 5 gram: Rp7.615.000
  • 10 gram: Rp15.175.000
  • 25 gram: Rp37.812.000
  • 50 gram: Rp75.545.000
  • 100 gram: Rp151.012.000
  • 250 gram: Rp377.265.000
  • 500 gram: Rp754.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.508.600.000

Kesimpulan

Stabilnya harga emas Antam memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan lebih tenang. Namun, pembeli dan penjual emas perlu memperhatikan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kesalahpahaman dalam transaksi.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya