Harga Emas Antam Turun Tipis, Berikut Daftar Harga Terbarunya
MAHATVA.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan tipis pada Sabtu (4/1/2025). Harga emas turun sebesar Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.543.000 menjadi Rp1.539.000 per gram. Penurunan ini juga berlaku untuk harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp1.388.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berikut ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Pajak sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP: Pajak sebesar 3 persen.
Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback emas batangan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp819.500
- 1 gram: Rp1.539.000
- 2 gram: Rp3.018.000
- 3 gram: Rp4.502.000
- 5 gram: Rp7.470.000
- 10 gram: Rp14.885.000
- 25 gram: Rp37.087.000
- 50 gram: Rp74.095.000
- 100 gram: Rp148.112.000
- 250 gram: Rp370.015.000
- 500 gram: Rp739.820.000
- 1.000 gram: Rp1.479.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan rincian:
- Pemegang NPWP: Pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Non-NPWP: Pajak sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diterbitkan oleh penjual.
Kesimpulan
Penurunan harga emas Antam ini bisa menjadi momen bagi investor untuk membeli atau menjual emas batangan sesuai kebutuhan. Namun, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi tetap sesuai aturan.