Harga Tiket Pelabuhan Merak Bakauheni Nataru 2024-2025
MAHATVA.ID - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk berlibur atau pulang kampung. Periode ini identik dengan peningkatan arus kendaraan, terutama di jalur penyeberangan. Bagi Anda yang berencana menggunakan layanan angkutan penyeberangan, penting untuk mengetahui tarif yang berlaku agar dapat mempersiapkan anggaran dengan baik.
Dasar Penetapan Tarif Penyeberangan ASDP
Tarif penyeberangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) saat ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini mencakup tarif kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan antarnegara yang berlaku sejak 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan, termasuk rute populer Merak-Bakauheni.
Rincian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni
Dilansir dari situs resmi ASDP, berikut adalah rincian tarif untuk penyeberangan reguler dan layanan kapal ekspres pada lintas Merak-Bakauheni:
Tarif Penyeberangan Reguler
Pejalan Kaki:
- Dewasa: Rp 22.700
- Bayi: Rp 1.800
Kendaraan:
- Golongan I (sepeda): Rp 26.500
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc): Rp 62.100
- Golongan III (roda tiga/sepeda motor di atas 500cc): Rp 133.000
- Golongan IVA (kendaraan <5 meter): Rp 481.800
- Golongan IVB (mobil pick-up/barang <5 meter): Rp 447.800
- Golongan VA (kendaraan <7 meter): Rp 963.800
- Golongan VB (barang <7 meter): Rp 835.300
- Golongan VIA (kendaraan <10 meter): Rp 1.594.800
- Golongan VIB (barang <10 meter): Rp 1.285.200
- Golongan VII (kendaraan <12 meter): Rp 1.860.400
- Golongan VIII (kendaraan <16 meter): Rp 2.452.400
- Golongan IX (kendaraan >16 meter): Rp 3.755.000
Tarif Penyeberangan Kapal Ekspres
Pejalan Kaki:
- Dewasa: Rp 78.000
- Bayi: Rp 4.000
Kendaraan:
- Golongan I (sepeda): Rp 80.000
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc): Rp 120.000
- Golongan III (roda tiga/sepeda motor di atas 500cc): Rp 180.000
- Golongan IVA (kendaraan <5 meter): Rp 670.000
- Golongan IVB (mobil pick-up/barang <5 meter): Rp 480.000
- Golongan VA (kendaraan <7 meter): Rp 1.190.000
- Golongan VB (barang <7 meter): Rp 880.000
- Golongan VIA (kendaraan <10 meter): Rp 1.980.000
- Golongan VIB (barang <10 meter): Rp 1.330.000
- Golongan VII (kendaraan <12 meter): Rp 1.900.000
- Golongan VIII (kendaraan <16 meter): Rp 2.500.000
- Golongan IX (kendaraan >16 meter): Rp 3.820.000
1. Cek jadwal keberangkatan untuk menghindari antrean panjang.
2. Siapkan dokumen perjalanan seperti tiket dan identitas.
3. Pastikan kendaraan memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori golongan tarif.
Dengan mengetahui tarif ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan selama libur Nataru, sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman dan terorganisir.