Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Beragama Budha di Lapas Cibinong Terima Remisi
MAHATVA.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada 2 (Dua) orang Warga Binaan bertempat di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong pada Kamis, (23/04/2024).
Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong sebagaimana diatur dalan Undang - Undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS - 853.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor PAS - 854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Waisak Tahun 2024.
Selain itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Kasubsi Registrasi Lapas Cibinong, Bogi Nurseto menjelaskan bahwa terdapat 2 orang Warga Binaan di Lapas Cibinong yang beragama Budha dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hari raya Waisak.
"Warga Binaan Lapas Cibinong dengan inisial RU mendapatkan remisi 2 bulan dan inisial SU mendapatkan remisi 1 bulan," kata Bogi.
Sementara itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Warga binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Warga Binaan sesuai dengan agama yang mereka anut," imbuhnya.