Hindari Jalur Puncak Pada Senin 26 Agustus 2024, Ada Penertiban Tahap 2!
MAHATVA.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau kepada pengendara lalu lintas agar menghindari jalur wisata Puncak pada saat dilakukan penertiban tahap II, yang akan dilangsungkan pada Senin 26 Agustus 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyarankan kepada pengguna jalan agar menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban yang berlangsung di puncak Bogor.
"Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi," ungkapnya pada Jumat (23/8/2024).
Menurutnya Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas, guna melakukan sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban.
"Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Dadang juga mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.