Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza: Akhiri Konflik 15 Bulan

Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza: Akhiri Konflik 15 Bulan

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Israel dan Hamas akhirnya menyetujui gencatan senjata di Jalur Gaza, Rabu (17/1/2025), setelah 15 bulan konflik brutal yang telah menewaskan 46.707 warga Palestina. Kesepakatan ini diumumkan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani dalam konferensi pers di Doha.  

Perjanjian tersebut dijadwalkan berlaku mulai 19 Januari 2025, membawa harapan baru untuk penghentian kekerasan di wilayah tersebut. Qatar, bersama Mesir, memainkan peran penting sebagai mediator, dengan dukungan diplomatik dari pemerintahan Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump.  

Trump: "Gencatan Senjata yang Luar Biasa"

Donald Trump memuji kesepakatan ini sebagai langkah luar biasa dalam mencapai stabilitas regional. Ia menyatakan bahwa gencatan senjata tidak mungkin terjadi tanpa tekanan diplomatik dari pemerintahannya.  

“Kesepakatan ini menjadi bukti pentingnya upaya Amerika Serikat dalam mendorong perdamaian di Timur Tengah,” ujar Trump.  

Isi Kesepakatan Gencatan Senjata

Gencatan senjata ini mencakup beberapa poin utama:  

1. Pertukaran Tahanan: Israel dan Hamas sepakat untuk membebaskan sejumlah tahanan sebagai bagian dari kesepakatan.  

2. Pemulangan Pengungsi Internal: Warga Palestina yang mengungsi akibat konflik di wilayah utara Jalur Gaza akan dipulangkan ke rumah mereka.  

3. Evakuasi Korban: Milisi Palestina yang terluka dan warga sipil akan diizinkan melintasi perbatasan Rafah menuju Mesir untuk mendapatkan perawatan medis.  

Mediasi Qatar dan Mesir

Sebagai mediator utama, Qatar dan Mesir berhasil menjembatani perbedaan antara kedua pihak. Peran aktif kedua negara tersebut menunjukkan pentingnya diplomasi regional dalam menangani konflik yang kompleks seperti ini.  

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memulai kembali dialog damai yang telah lama terhenti.

Editors Team
Daisy Floren