Jaksa Banding Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Banding Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.  

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya, yakni Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelima terdakwa terlibat dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.  

Alasan Banding

Sutikno mengungkapkan alasan utama banding adalah vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan, khususnya terkait hukuman pidana badan.  

"Putusannya terlalu ringan, terutama untuk pidana badannya," jelas Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).  

Ia menambahkan, majelis hakim dianggap hanya fokus pada peran masing-masing terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak luas dari perbuatan mereka terhadap masyarakat, khususnya di Bangka Belitung.  

"Dari situ terlihat hakim lebih mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi tidak mempertimbangkan dampak besar yang diakibatkan perbuatan mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," tambahnya.  

Kasus Korupsi Timah

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan izin usaha pertambangan komoditas timah oleh PT Timah Tbk. Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa memberikan dampak buruk terhadap perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.  

Jaksa berharap banding ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan mencerminkan beratnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan para terdakwa. 

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya