Staff Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gelar Acara Sosialisasi Pendamping Hukum di Desa Sofyanin
MAHATVA.ID — Kepala Desa Sofyanin, Melkior Sabonu, bersama Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, dan Ketua BPD, mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan produk hukum desa, khususnya terkait Peraturan Desa tentang Pungutan. Acara berlangsung di gedung balai desa Romean. Selasa, (01/10/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gery Temar, SH, dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan dihadiri oleh para kepala desa, Sekdes, Kasi Pemerintahan, serta Ketua BPD dari Kecamatan Fordata.
"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa," ucap staff Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gery Temar SH.
Menurutnya, sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa memiliki wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melkior Sabonu juga menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Pemdes dan BPD. Ia menambahkan, kegiatan ini dapat membantu mereka merancang Perdes dan meningkatkan pengetahuan dalam penyusunan produk hukum desa.