Kang Dechan Apresiasi Edaran Disdik Jabar Soal Penyerahan Ijazah, Siap Buka Posko Pengaduan
MAHATVA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita atau akrab disapa Kang Dechan, menyambut baik surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat terkait percepatan penyerahan ijazah kepada lulusan. Surat tersebut menegaskan kewajiban sekolah menyerahkan ijazah paling lambat 3 Februari 2025, sesuai dengan hak peserta didik.
“Alhamdulillah, sudah ada respons positif. Beberapa sudah mengambil ijazahnya, tapi masih banyak yang mengeluhkan belum bisa mendapatkannya,” ujar Kang Dechan, Minggu (26/1).
Komitmen Pembukaan Posko Aduan
Kang Dechan menegaskan kesiapannya untuk membuka posko pengaduan jika ada lulusan yang masih kesulitan mendapatkan ijazah setelah batas waktu yang ditentukan.
“Kalau sampai 3 Februari ijazah belum bisa diambil, segera kabari saya. Kami akan tindak lanjuti dengan kepala sekolah, KCD, dan dinas,” tegas anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Bogor ini, yang berada di Komisi V DPRD Jabar.
Kang Dechan juga berharap langkah ini dapat diikuti oleh satuan pendidikan di bawah naungan Departemen Agama, seperti Madrasah Aliyah, agar hak lulusan tetap terjamin.
Surat Edaran Disdik Jabar
Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, pada 23 Januari 2025, mewajibkan percepatan penyerahan ijazah kepada lulusan jenjang SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Poin Penting Surat Edaran:
1. Tidak Diperkenankan Menahan Ijazah: Sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun.
2. Koordinasi dan Pelaporan: Sekolah harus mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat 3 Februari 2025.
3. Tanggung Jawab Cabang Dinas: Jika batas waktu tidak dipenuhi, sekolah wajib menyerahkan ijazah ke kepala cabang dinas pendidikan untuk disampaikan kepada lulusan yang berhak.
Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, yang menekankan pemenuhan hak pendidikan peserta didik.
Harapan Kang Dechan
Kang Dechan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Jabar yang proaktif dalam memastikan hak lulusan. Ia berharap tidak ada lagi keluhan serupa di masa depan dan sekolah dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan baik.
“Langkah ini penting agar lulusan bisa memanfaatkan ijazah mereka untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa kendala,” tutup Kang Dechan.