Kasus Pembunuhan Muhammad Rafli: Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan di Polres Bogor 

Kasus Pembunuhan Muhammad Rafli: Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan di Polres Bogor 

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Kuasa hukum korban pembunuhan berencana Muhammad Rafli, yang ditemukan tewas di Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mendatangi Polres Bogor, Kamis (2/1/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berinisial FLW (20) berjalan secara adil dan transparan.  

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana 

Sebelumnya, Polres Bogor telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan keji ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para saksi, kuasa hukum korban, kuasa hukum pelaku, serta keluarga almarhum Muhammad Rafli.  

"Hari ini kami mendatangi Polres Bogor untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Pelaku, FLW (20), sudah dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Nurdin Ruhendi, Direktur LBH dan Kajian Strategis Katar Kabupaten Bogor.  

Tuntutan Keadilan untuk Korban

Nurdin menegaskan bahwa pihaknya bersama keluarga korban meminta kepada Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Cibinong, yang dipimpin oleh Irwanuddin Tadjuddin, agar bersikap profesional dalam menangani kasus ini.  

"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Selain itu, kami meminta agar setiap motif dan fakta lain yang terkait kasus ini diungkap secara menyeluruh di persidangan," tambah Nurdin.  

Komitmen LBH dan Polres Bogor

LBH dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.  

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:  

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,  

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,  

- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.  

"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," ujar AKP Teguh. 

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya