Kawasan Eks PTPN VIII di Sukaresmi Sukamakmur, beralih fungsi menjadi tempat Galian C
Mahatvamediaindonesia.id, SUKAMAKMUR – Penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan galian tanah ilegal juga sangat merugikan negara dan juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Minggu, (15/10/2023).
Tampak terlihat dari kejauhan, Diduga Di Wilayah areal eks PTPN VIII yang beralih fungsi menjadi HGU BJA (Bukit Jonggol Asri), yang berlokasi di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur, terdapat Kegiatan Galian C ilegal.
HGU BJA adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.
Disinyalir GHU BJA Kabupaten Bogor, yang berada di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, beralih fungsi menjadi penambang tanah urug.
Dari pantauan awak media Mahatvamediaindonesia.id yang sedang meliput di areal eks HGU PTPN VIII yang menjadi HGU BJA, tampak terlihat adanya kegiatan penambangan tanah urug yang dilakukan operator alat berat jenis excavator dan mobil dum truck pengangkut tanah dari kegiatan penambangan galian c ilegal tersebut diduga milik pihak HGU BJA (Bukit Jonggol Asri).
“Oh iya kang, ini dari hari kemarin (sabtu) banyak mobil dumtruck yang pada lewat bawa tanah, akses jalannya lewat lintas mengker yang jembatan gantung,” ucap Iwan salah seorang warga yang melintas (14/10).
“Waduh kang kalo dibilang bahaya, bahaya banget, kan mobil dumtruk isi tanah berat, ditambah lewat jembatan. Dan dikhawatirkan ada pergeseran tanah di area tersebut,” keluh Iwan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak kepala Desa Sukaresmi melalui pesan singkat whatsapp dan telepon, kepala desa Sukaresmi belum memberikan jawaban sampai berita ini tayang.