Kejagung Sita Rp 288 Miliar dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group
MAHATVA.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 288 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang sitaan ini dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Dalam pantauan, uang tunai yang disita tersebut ditempatkan dalam plastik bening dan ditumpuk memanjang di lokasi konferensi pers. Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, yang masing-masing dikemas dalam plastik dengan nilai Rp 1 miliar per kantong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tunai ini disita dari rekening seseorang berinisial RI, yang sebelumnya digunakan oleh PT Darmex Plantation untuk menyamarkan hasil kejahatan.
“Oleh PT Darmex Plantation, uang tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex serta rekening milik saudara RI dengan total Rp 288 miliar,” ungkap Abdul Qohar dalam keterangannya.
Abdul Qohar menambahkan, RI diduga memiliki hubungan dengan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. “RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Nama RI digunakan untuk mengalihkan dan menyamarkan uang tersebut, yang kemudian berhasil kami sita,” jelasnya.
Menurut Abdul Qohar, uang hasil kejahatan ini berasal dari lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, yakni:
1. PT Palma Satu
2. PT Siberida Subur
3. PT Banyu Bening Utama
4. PT Panca Agro Lestari
5. PT Kencana Amal Tani
Hasil kejahatan korupsi ini dialihkan dan ditampung oleh PT Darmex Plantation, holding perkebunan yang mengelola dana tersebut. Uang ini kemudian dikirim ke rekening RI untuk menyamarkan jejaknya.
“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi dari penguasaan serta pengelolaan lahan dialihkan ke PT Darmex Plantation sebelum disamarkan ke rekening RI dan Yayasan Darmex,” lanjut Abdul Qohar.
Penyitaan kali ini merupakan yang keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menyita:
- Rp 450 miliar dari korporasi terkait.
- Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific.
- Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.
Dengan penyitaan terbaru senilai Rp 288 miliar, total aset yang disita dalam kasus ini mencapai angka triliunan rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan perkebunan kelapa sawit oleh Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini:
- PT Palma Satu
- PT Siberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Kencana Amal Tani
Selain itu, PT Darmex Plantation (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kedua perusahaan tersebut diduga bertugas menyamarkan dana hasil korupsi.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyita seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit yang sering menjadi sorotan.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejagung dalam menindak pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi, guna memulihkan kerugian negara.