Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Mendag Thomas Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Mendag Thomas Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait impor gula. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Thomas Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan kebijakan impor gula kristal antara tahun 2015 hingga 2016. Dalam kasus ini, Lembong diduga memberikan izin impor sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

“Izin impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri,” ungkap Abdul Qohar.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diadakan pada 28 Desember 2015, Indonesia diperkirakan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016. Namun, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berinisial CS, diduga telah berkoordinasi dengan delapan perusahaan swasta untuk menyusun rencana impor yang melanggar ketentuan tersebut.

“Seharusnya, pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula dilakukan dengan mengimpor gula kristal putih secara langsung, yang wewenangnya dipegang oleh BUMN. Namun, impor justru diberikan kepada delapan perusahaan swasta,” tegas Abdul Qohar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada perusahaan swasta hanya untuk mengolah gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri, bukan untuk diimpor menjadi gula kristal putih. Setelah diolah, PT PPI diduga berpura-pura membeli gula tersebut dan menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13 ribu per kilogram.

Kejagung juga menduga PT PPI menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut, dan kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Thomas Lembong dan tersangka CS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya