Masa LSM Dan Ormas Guruduk Kejari Serta Disdik Kabupaten Bogor, Ada Dugaan Korupsi Dana Bos Rp 504 Milyar
MAHATVA.ID - Puluhan orang gabungan dari berbagai atau lintas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi massa (Ormas) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Rabu, (17/07/2024).
Mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjudin menindaklanjuti hasil temuan atau catanan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023.
"Kami meminta atau menuntut Irwanuddin Tadjudin cepat menindaklanjuti hasil temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, bahwa ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 504 miliar yang diduga karena penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau diduga terjadi pungutan liar di 129 sekolah," kata Kordinator Aksi Rizwan Riswanto kepada wartawan.
Dirinya dan rekan-rekan LSM maupun Ormas lainnya juga kecewa terhadap Inspektorat Kabupaten Bogor, yang hingga kini tidak jua membalas surat untuk menerangkan ada tindakan berupa sanksi kode etik atau apakah dugaan kerugian negara ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Akhirnya hari ini kami melakukan aksi turun ke jalan, orasi keadikan untuk pendidikan Kabupaten Bogor karena tidak ada jawaban atas surat yang sudah kami layangkan sebelumnya," sambung Rizwan.
Ketua LSM Jaringan Pendamping Kerja Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bogor ini menjelaskan bahwa sebagai masyarakat Bumi Tegar Beriman, tentunya sangat kecewa. Apalagi, kalau dari segi total kerugian negara, maka dana ini bisa untuk membangun banyak sekolah baru.
"Kalau dugaan penyelewengan dana BOS ini benar-benar terjadi maka tentunya sebagai masyarakat kita kecewa, apalagi Kepala Sekolah (Kepsek) maupun guru itu kan sudah digaji dan diberikan tunjangan oleh negara. Rp 504 miliar ini kan bisa membangun banyak sekolah dan sebagai pendidik harusnya mereka punya intergritas," jelasnya.
Rizwan Riswanto pun tak heran, bahkam angka rata-rata lama sekolah di Bumi Tegar Beriman, termasuk katogori rendah karena anggaran pendidikan diduga diselewengkan atau disalahgunakan.