Kepala Desa Makatian Diduga Selewengkan Dana CSR, Warga Tuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban

Kepala Desa Makatian Diduga Selewengkan Dana CSR, Warga Tuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Warga Desa Makatian, Kecamatan Wermakatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengajukan laporan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan Dana CSR dari PT Karya Jaya Berdikari oleh Kepala Desa Makatian, Linofik Refutu. Laporan ini memicu keresahan dan tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat setempat.  

Dana CSR sebesar Rp175 juta yang dialokasikan untuk Desa Makatian pada tahun 2022, diduga telah digunakan secara sepihak oleh kepala desa. Sebagian dana ini seharusnya dialokasikan dan diterima secara utuh untuk kebutuhan masyarakat untuk Desa Makatian, Seperti mutlak diterima 3 desa terdampak, yaitu Batu Putih, Marantutul, dan Wermatang.

Menurut laporan, Linofik Refutu diduga memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk mengurus perkara tertentu yang tidak diungkapkan secara transparan. Hal ini diperkuat dengan pengakuan kepala desa dalam rapat desa, di mana ia menyatakan telah menggunakan dana CSR tanpa persetujuan masyarakat.  

Selain itu, masyarakat juga menyoroti peminjaman dana sebesar Rp50 juta atas nama desa, yang penggunaannya tidak jelas dan dianggap merugikan.  

Tindakan kepala desa ini menimbulkan keresahan hingga memicu potensi konflik horizontal antarwarga. Sebagai bentuk protes, masyarakat memasang spanduk berisi tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban. Beberapa poin utama tuntutan masyarakat adalah:  

1. Pengungkapan Isi Perjanjian: Kepala desa diminta untuk membuka isi perjanjian yang telah ditandatangani dengan PT Karya Jaya Berdikari.  

2. Pertanggungjawaban Dana CSR: Warga menuntut klarifikasi penggunaan dana CSR Rp175 juta.  

3. Pengembalian Dana Pinjaman: Kepala desa diminta menjelaskan penggunaan dana pinjaman Rp50 juta yang dilakukan atas nama desa.  

Laporan masyarakat telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki sejak 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala desa mengakui penggunaan dana CSR dan dana pinjaman tersebut. Kejaksaan memberikan waktu 60 hari, dari Desember 2023 hingga Februari 2024, untuk pengembalian dana melalui Inspektorat.  

Namun, hingga Januari 2025, belum ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut. Masyarakat kembali mengajukan laporan pada Desember 2024 untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.  

Tindakan ini diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:  

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  

- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kepala Desa.  

Jika dana tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, kepala desa berpotensi dikenakan sanksi pidana dan pemberhentian dari jabatan.  

Masyarakat berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas demi keadilan dan transparansi. Mereka juga menginginkan Kepala Desa Makatian mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.  

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya