Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Adalah Sebuah Amanah

Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Adalah Sebuah Amanah

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Udin Saputra menyampaikan rasa terimakasih atas telah dilantiknya perpanjangan masa jabatan kepala Desa se-Kabupaten Bogor yang berlangsung di Gedung Laga Tangkas, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (30/05/2024).

“Kalau saya pribadi, bahwa jabatan yang saya emban saat ini adalah sebuah amanah, mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan dua (2) tahun ini kami khusus saya pribadi bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan sesuai amanat dari Pj Bupati Bogor bahwa kepala desa harus siap langsung bekerja dan harus semangat,” ujar Udin Saputra usai menghadiri pelantikan perpanjangan kepala desa di Laga Satria Cibinong.

Ia menambahkan, dengan perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun kedepan, tentu pekerjaan yang akan ia selesaikan terbilang masih sangat banyak. Misalnya, pengerjaan betonisasi di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri yang menjadi fokus utamanya sebagai kepala desa.

“Juga mungkin tentang kerjakan kami di oemberdayaan, dan stunting serta lain sebagainya juga yang menjadi fokus saya dalam mengemban amanah jabatan kepala desa Ciangsana tersebut,” ujarnya.

Udin mengaku, pihaknya sangat optimis dengan penambahan masa jabatan kepala desa yang ditambah dua (2) tahun, bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih dalam proses pengerjaan oleh jajaran pemerintah desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, itu sendiri.

“Mudah-mudahan dengan penambahan ini kita bisa lebih banyak lagi yang mungkin dalam 6 tahun untuk periode sebelumnya belum bisa terealisiasi, dengan harapan bisa menyelesaikannya sesuai juga dengan visi dan misi saya saat mencalonkan diri di kontestasi Pilkades Ciangsana lalu,” tegasnya.

Bagi Udin, lanjutnya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun tersebut, akan juga membuat sebuah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tambahan.

“Karena kan, dengan ada penambahan masa jabatan 2 tahun kita harus ada rencana kedepan untuk melaksanakan pengerjaan dua tahun kedepan di isi dengan RPJMD tadi,” ungkap Kades Udin.

“Dan jabatan saya sebetulnya habis di Desember tahun 2025 nanti, karena ada tambahan masa jabatan menjadi berakhir di bulan Desember 2027 mendatang,” imbuhnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
CHAERUDIN' iBeNk Administrator