Klarifikasi Pengangkatan Sekda KKT: Masyarakat Minta Evaluasi Mendagri

Klarifikasi Pengangkatan Sekda KKT: Masyarakat Minta Evaluasi Mendagri

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diminta untuk tidak menciptakan perbedaan antara dua putra daerah yang bersaing dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda). Masyarakat mengharapkan langkah yang transparan dan sesuai aturan dalam pengusulan Pj Sekda.  

Nikolas Frets Besitimur, tokoh pemuda Tanimbar, menegaskan bahwa pengusulan Pj Sekda merupakan kewenangan Gubernur Maluku, bukan sepenuhnya hak kepala daerah setempat. Ia menyoroti pentingnya regulasi ini untuk menjamin pelayanan publik yang maksimal.  

"Selama ini, masyarakat Tanimbar merasa pemerintahan seperti 'sapi perah'. Pelayanan publik kurang optimal, dan kami hanya menyaksikan kepentingan politik yang mengorbankan kesejahteraan rakyat," ujar Nikolas, Senin (6/1/2025).  

Nikolas menyoroti bahwa pengusulan Pj Sekda harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, proses pengangkatan melibatkan usulan dari kepala daerah kepada gubernur, yang kemudian memberikan persetujuan dalam waktu lima hari kerja.  

Ia juga mengkritik kemungkinan adanya pelanggaran aturan oleh Pj Bupati KKT. "Jika Pj Bupati gagal memahami regulasi atau lebih fokus pada kepentingan pribadi, ini menjadi masalah serius," tegasnya.  

Masyarakat mendesak adanya transparansi dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk melalui konferensi pers untuk menjelaskan kendala yang dihadapi. Hal ini diharapkan dapat meredam keresahan publik dan memberikan informasi yang akurat.  

"Kami tidak ingin Tanimbar terus terjebak dalam lingkaran konflik kepentingan. Kami butuh kepemimpinan yang adil dan transparan," tambahnya.  

Berikut poin penting dari aturan pengangkatan Pj Sekda sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018:  

- Prosedur Usulan: Usulan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk persetujuan.  

- Persetujuan Gubernur: Harus diberikan dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada respons, usulan dianggap disetujui.  

- Persyaratan Calon: Harus menduduki jabatan eselon II/b, memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), berusia maksimal satu tahun sebelum pensiun, serta memiliki integritas dan kinerja yang baik.  

Nikolas berharap pemerintah daerah mematuhi aturan ini untuk menghindari konflik yang dapat merusak kepercayaan publik.  

“Jangan tabrak aturan demi kepentingan politik. Kami berharap Pj Bupati menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Tanimbar,” tutup Nikolas.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya