KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, setelah pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan pada Senin (13/1/2025).  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penahanan Hasto belum dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi penyidikan.  

"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan. Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa pada Senin (13/1/2025).  

Tessa menjelaskan bahwa penahanan Hasto ditunda karena masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa. Beberapa saksi kunci, seperti Saeful Bahri dan Maria Lestari, belum memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan.  

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," jelasnya.  

Menurut Tessa, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan unsur-unsur perkara yang disangkakan dapat terungkap secara jelas.  

"Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian," tambahnya.  

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang kuat dan keterangan dari para saksi.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya