KPK Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

KPK Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (6/1/2025). Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Jadwal Pemeriksaan di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Benar, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis.

Selain Hasto, KPK juga memanggil eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Penetapan Tersangka

Hasto Kristiyanto diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024). Selain Hasto, stafnya, Donny Tri Istiqomah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga Hasto memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.

Hasto juga dituduh merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap serta menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Pernyataan Hasto Kristiyanto

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Hasto menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Ia juga menekankan komitmen PDI Perjuangan terhadap supremasi hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

Hasto mengklaim bahwa ia telah menyadari risiko yang dihadapinya, termasuk kemungkinan dikriminalisasi, sebagai konsekuensi dari kritiknya terhadap kekuasaan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam proses tersebut, Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU, diduga menerima suap untuk melancarkan pergantian tersebut. KPK menyebut bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam kasus ini, baik melalui pemberian suap maupun upaya menghalangi penyidikan.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya