KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif 2019
MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), atas dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Gedung KPK pada Rabu (8/1/2025).
Antonius keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju ruang konferensi pers untuk pengumuman resmi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan investasi di PT Taspen.
"Hari ini, Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ujar Tessa.
Selain Antonius, KPK juga memeriksa tiga pihak lainnya yang diduga terkait kasus ini, yaitu:
- Henky Koestanto (HK), mantan Direktur PT TPS Food Tbk (2018-2020)
- Anthony LP Hutapea (AH), seorang advokat
- Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (2016-Maret 2024).
Kasus ini bermula dari dugaan adanya investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen pada tahun 2019. Total kerugian negara masih dihitung, namun KPK memastikan ada bukti kuat yang mengarah pada Antonius sebagai tersangka utama.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan dana investasi di BUMN.