KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap
MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga terlibat dalam perkara ini bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (24/12/2024), nama Hasto muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penetapan tersangka Hasto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Ekspose ini dilakukan beberapa hari setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen tersebut, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan PDIP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa informasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka akan diumumkan secara resmi.
"Kami akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut," ujar Tessa saat dikonfirmasi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.
Harun Masiku, yang diduga menjadi rekan Hasto dalam kasus ini, telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2020. Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi tanda tanya besar dan terus menjadi perhatian publik.
Penetapan Hasto sebagai tersangka semakin mempertegas komitmen KPK dalam menuntaskan kasus suap PAW anggota DPR yang sempat menghebohkan publik.