KPU Tanimbar Loloskan Ricky Jauwerissa Tanpa SK Pemberhentian, Legal atau Cacat Hukum?

KPU Tanimbar Loloskan Ricky Jauwerissa Tanpa SK Pemberhentian, Legal atau Cacat Hukum?

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar meloloskan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024 tanpa melampirkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian menuai kontroversi. Langkah ini dianggap bertentangan dengan aturan pencalonan kepala daerah dan kini menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Penetapan yang Menuai Polemik

KPU Tanimbar secara resmi menetapkan Ricky Jauwerissa berpasangan dengan dr. Juliana Chatarina Ratuanak sebagai salah satu pasangan calon Bupati. Namun, penetapan ini dipertanyakan karena Jauwerissa tidak melampirkan tiga dokumen administratif penting yang harus diterbitkan oleh Gubernur Maluku, sesuai regulasi yang berlaku.  

Keputusan ini dibuat oleh KPU Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Christian Matruty, meskipun Ricky Jauwerissa masih berstatus sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 dan bahkan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.  

Sidang sengketa kini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua MK Suhartoyo, serta hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.  

Dokumen yang Tidak Dipenuhi

Berdasarkan regulasi, seorang anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah harus menyerahkan empat dokumen administrasi utama, yaitu:  

1. Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD.

2. SK Pemberhentian dari Gubernur Maluku.

3. Surat Tanda Terima dari Gubernur atas pengajuan pengunduran diri.

4. Surat Keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses. 

Namun, dalam sidang MK pada 23 Januari 2025, terungkap bahwa KPU Tanimbar hanya menerima dua dokumen dari Ricky Jauwerissa, yakni:  

- Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD.

- Surat Tanda Terima dari Sekretariat DPRD Kepulauan Tanimbar.

Tiga dokumen dari Gubernur Maluku tidak pernah dilampirkan, tetapi KPU Tanimbar tetap meloloskan pencalonannya.  

Status DPRD dan Gaji yang Masih Berjalan

Kuasa hukum Ricky Jauwerissa, Denny Indrayana, menegaskan bahwa dokumen yang telah diserahkan sudah cukup memenuhi persyaratan. Namun, jika mengacu pada regulasi, tanpa SK Pemberhentian, Ricky Jauwerissa masih berstatus sebagai anggota DPRD dan tetap menerima gaji serta fasilitas negara.  

Berdasarkan temuan, pada 2 Oktober 2024, gaji sebesar Rp 49 juta masih dikirim ke rekening pribadinya, meskipun ia telah ditetapkan sebagai calon Bupati. Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran administratif dan pertanyaan soal keadilan bagi pasangan calon lain yang mengikuti Pilkada Tanimbar 2024.  

Potensi Anulir Pencalonan oleh MK

Keputusan KPU Tanimbar kini berada dalam pengawasan hukum. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan Ricky Jauwerissa melanggar aturan, maka pencalonannya bisa dianulir, dan keputusan KPU Tanimbar dapat dianggap cacat hukum.  

Sidang di MK masih berlangsung, dan publik menanti kepastian apakah keputusan KPU Tanimbar akan dibatalkan atau tetap dipertahankan, meskipun ada indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi pemilu. (Petu).

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya