Kurun Waktu 14 hari, Polres Bogor tangkap 23 Bandar Narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – Polres Bogor mengungkap penangkapan 23 bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 14 hari atau dua minggu. Jum’at, (15/09/2023).
“Dari perkara tersebut, telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (15/9/2023).
Dari 23 tersangka yang ditangkap tersebut, terdiri dari 10 perkara. Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika turut diamankan dalam penanganan tersebut.
“Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian farmasi 5.090 butir, psikotropika 521 butir,” imbuhnya.
Fitra mengatakan, modus yang digunakan para tersangka yaitu menempel narkoba di suatu tempat. Kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli terkait lokasinya.
“Kemudian melalui sistem COD (cash on delivery) atau bertemu langsung,” ucapnya.
Jaringan peredarannya meliputi Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang. Para tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi.
“Pasal yang dipersangkan yaitu Pasal 114 ayat 2, ayat 1, Pasal 112 ayat 2, ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, terdapat dua residivis dari 23 tersangka yang ditangkap. Tersangka wanita ditangkap bersama suaminya.
“Jadi di dalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu yang perempuan bersama suaminya, terlibat di dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Ilham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua bulan. Mereka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta, Bekasi, hingga dari Bogor sendiri.