Lapsus Sentul ikuti Bimtek Kegiatan Kerja Produksi Wilayah Kemekumham Jabar
MAHATVA.ID - Kepala Sub seksi Kegiatan Kerja Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Indra Komara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Tahun 2024 di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Rabu, (11/06/2024).
kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Tahun 2024 yang di gagas oleh Kanwil Kemenkumham Jabar ini di ikuti oleh 70 (tujupuluh) orang yang terdiri dari pejabat dan pelaksana kegiatan kerja produksi di Lapas, Rutan dan LPKA dari 33 UPT yang ada di Jawa barat.
Kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan kerja dan Produksi pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di buka secara resmi oleh Kepal Divisi Pemasyarakatan Robianto dan di hadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimti dan Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan Narasumber dari Dirwktorat Pembinaan Narapidana dan Aak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Pasar DigitaL Pengadaan (LKPP) dan Instruktur pada Balai Latihan Kerja (BLLK) Kota Bandung.
Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto dalam sambutannya menyampaikan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Tahun 2024 adalah bentuk realisasi peningkatan program Pembinaan Kemandirian bagi para WBP di LAPAS dan RUTAN se-Jawa Barat.
"Dengan adanha kegiatan ini diharapkan kegiatan dapat menjadi bekal untuk menjalani hidup kehidupan dan penghidupan mereka kelak setelah kembali ke masyarakat," ungkapnya.
“Pemikiran mengenai Fungi pemidanaan bagi Narapidana tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pulihnya kesatuan hubungan WBP dengan Masyarakat," Ucapnya.
Lebih lanjut, Robianto juga menyampaikan, bahwa di dalam Lapas/Rutan Narapidana itu diberikan keterampilan kerja dengan strategi yang tepat dan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh potensi yang ada, berdasarkan 10 prinsip Pemasyarakatan.
"Pekerjaaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk kepentingan Dinas atau kepentingan Negara sewaktu-waktu saja, pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi," pungkasnya.