Mahkamah Konstitusi Batalkan Presidential Threshold 20 Persen, Berikut Implikasinya

Mahkamah Konstitusi Batalkan Presidential Threshold 20 Persen, Berikut Implikasinya

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).  

Keputusan MK

Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sepenuhnya. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.  

MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara sah secara nasional. Norma Pasal 222 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam berita negara.  

Pendapat Berbeda dari Dua Hakim

Meski keputusan diambil, dua dari sembilan hakim MK, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.  

“Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ujar Suhartoyo.  

Gugatan Terhadap Pasal 222 UU Pemilu

Gugatan ini berfokus pada ketentuan presidential threshold yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal:  

- 20 persen kursi DPR; atau  

- 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.  

Dengan putusan MK ini, aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, membuka peluang bagi lebih banyak partai untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas kursi atau suara.  

Dampak Putusan MK

Keputusan ini akan berdampak besar pada konstelasi politik di Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, partai-partai kecil kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri, sehingga diharapkan menghasilkan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam Pemilu mendatang.  

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya