Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang.
Mahatvamediaindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Penetapan tersangka terhadap perwira bintang tiga itu merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Henri menjadi tersangka bersama Letkol Arif Budi Cahyanto yang merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Selain itu, ada 3 pihak swasta yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS MR Direktur Utama PT IGK dan RA Direktur Utama PT KAU.
Kasus suap diduga terkait dengan pemenangan sejumlah proyek di Basarnas. Salah satunya pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Tender proyek itu dilakukan pada 2023.
Kasus ini terbongkar dari OTT KPK yang digelar pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, di Jakarta dan Bekasi. Adapun Henri tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT KPK tersebut.